Advertisemen


Pengertian
Bela Negara merupakan perilaku , tekad dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, terpadu, teratur, dan dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Bela Negara juga merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi sebuah negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan menjaga dan mempertahankan keberlangsungan negara tersebut. Secara fisik, Bela Negara dapat diartikan sebagai usaha bertahan menghadapi serangan fisik atau agresi dari hal-hal yang mengancam eksistensi sebuah negara, sedangkan secara non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai upaya untuk turut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui sosial, moral, pendidikan, ataupun meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

(1) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
Unsur Dasar Bela Negara:
(1) Cinta Tanah Air
(2) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
(3) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
(4) Kesadaran Berbangsa & bernegara
(5) Memiliki kemampuan awal bela Negara
Fungsi Bela Negara
(1) Menjaga keutuhan wilayah negara.(2) Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
(3) Merupakan panggilan sejarah.
(4) Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Tujuan Bela negara:
(1) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
(2) Menjaga integritas dan identitas bangsa / negara.
(3) Melaksanakan nilai-nilai pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(4) Melestarikan budaya.
(5) Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Manfaat Bela Negara
(1) Membentuk perilaku jujur, adil, tegas, tepat, dan kepedulian antar sesama.
(2) Menghilangkan sikap negatif seperti tidak disiplin, egois, malas, boros dan apatis.
(3) Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
(4) Berbakti pada agama, orang tua dan bangsa.
(5) Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
(6) Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
(7) Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
(8) Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
(9) Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
(10) Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
Contoh penerapan Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari:
(1) Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
(2) Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
(3) Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
(4) Melestarikan budaya yang ada (lingkungan masyarakat)
(6) Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
(7) Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
(8) Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
(9) Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
(10) Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Dasar Hukum Bela Negara:
(1) Tap MPR No.VI 1973: konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
(2) Undang-Undang No.20 1982: Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 1988.
(3) Undang-Undang No.29 1954: Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
(4) Tap MPR No.VI 2000: Pemisahan TNI dengan POLRI.
(5) Tap MPR No.VII 2000: Peranan TNI dan POLRI.
(6) Undang-Undang No.56 1999: Rakyat Terlatih
(7) Undang-Undang No.3 2002: Pertahanan Negara.
(8) Amandemen Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1-5 dan .
Dalam usaha menjaga kesadaran masyarakat tentang pentingnya bela negara, dibuatlah sebuah momen yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih setiap tanggal 19 Desember. Penetapan tersebut dimulai pada tahun 2006 oleh Presiden SBY, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006. Momen tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep bela negara di tengah masyarakat. Kemudian menyusul momen 19 Desember, juga diciptakan lagu Mars Bela Negara yang diciptakan oleh seorang musisi Indonesia bernama Dharma Oratmangun.
Advertisemen